11 Daftar Korban Kecelakaan Elf vs KA Probowangi Baru Pulang Reuni SMA
Kecelakaan Elf vs KA Probowangi – Minibus dengan nomor polisi N 7646 T yang dikemudikan oleh Sugeng (45) warga Desa Ranu Pakis, Lumajang, melaju dari arah barat menuju timur. Tiba-tiba, minibus tersebut melintasi perlintasan tak berpalang pintu dan langsung tertabrak kereta api Probowangi yang melaju dari arah timur menuju barat. Kecelakaan Elf vs KA Probowangi terjadi sekitar pukul 19.53 WIB pada Minggu (19/11/2023) malam.
Akibat kecelakaan Elf vs KA Probowangi, 11 orang tewas di tempat. Korban tewas terdiri dari 9 orang dewasa dan 2 anak-anak. Sedangkan 4 orang lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Akibat benturan keras tersebut, minibus tersebut ringsek dan terseret hingga 50 meter. Korban tewas dan luka-luka langsung dievakuasi oleh petugas kepolisian dan petugas kesehatan.
Kepolisian masih menyelidiki penyebab kecelakaan Elf vs KA Probowangi tersebut. Namun, dugaan sementara kecelakaan terjadi karena minibus yang melaju terlalu cepat dan tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.
Kecelakaan Elf vs KA Probowangi ini menambah panjang daftar kecelakaan yang terjadi di perlintasan tak berpalang pintu. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api.
PT KAI Minta Pemerintah Perhatikan Kelaikan Perlintasan
“Kami meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan kelaikan perlintasan kereta api, khususnya perlintasan tak berpalang pintu,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni mengatakan, PT KAI telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api, termasuk memasang rambu-rambu peringatan, memasang palang pintu, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal. Masih banyak perlintasan kereta api yang tidak laik, baik secara fisik maupun non-fisik.
“Selain itu, kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas juga masih rendah,” kata Joni.
Oleh karena itu, PT KAI meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam menindak pelaku pelanggaran di perlintasan kereta api.
“Kami juga berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan kereta api,” kata Joni.
Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api:
- Melakukan inventarisasi perlintasan kereta api, baik yang berpalang pintu maupun yang tak berpalang pintu, untuk mengetahui kondisinya.
- Melakukan perbaikan terhadap perlintasan kereta api yang tidak laik, baik secara fisik maupun non-fisik.
- Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang keselamatan di perlintasan kereta api.
- Memperketat penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran di perlintasan kereta api.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan di perlintasan kereta api seperti yang terjadi pada kecelakaan Elf vs KA Probowangi.
11 Daftar Korban Tewas Penumpang Kecelakaan Elf Tertabrak KA Probowangi
Berikut adalah daftar 11 penumpang elf korban tewas dan 4 korban luka dalam kecelakaan di perlintasan tak berpalang pintu di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Minggu (19/11/2023).
Korban Tewas
1. Tn. Riyono / Babatan Surabaya.
2. Ny. Yelis Agustiana / Dukuh Pakis Surabaya.
3. Tn. Gatot Hari Cahyono / Gubeng Surabaya.
4. Tn. Nur Muhamad/ Karang Pilang Surabaya.
5. Ny. Sunarti / Pakis Surabaya.
6. Ny. Sri Rahayu / Simo Mulyo Baru Surabaya.
7. Tn. Edi Sugianto (57), Pakis Gunung Sawahan Surabaya.
8. Ny. Titik Ristianti (55), Putat Jaya C Timur, Surabaya.
9. Tn. Suyono (55), Tandes Surabaya.
10. Tn Soekarnoto (56), Putat Jaya C Timur Surabaya.
11. Belum teridentifikasi.
Korban Luka
1. Tn. Warsito (60), Banyu Urip Wetan, Sawahan, Surabaya.
2. Tn. Bayu Trinanto (58), Kembang Kuning Kulon, Sawahan, Surabaya.
3. Ny. Ardhika (57), Perumahan Grand Hasanah, Surabaya.
4. Cucu dari Ny. Sri Rahayu (8), Simo Mulyo Baru, Surabaya.