Rizky Billar Bakal Diperiksa Soal DNA Pro, Pernah Terima Koper Rp 1 Miliar
Portalberita.one – Berita kali ini datang dari penyanyi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) bakal memeriksa artis peran Rizky Billar sebagai saksi atas kasus robot trading DNA Pro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, yang bersangkutan menjadi pemeriksa pada pekan depan.
“Direncakan Rizky pada 20 April,” ungkap Whisnu pada saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/4/2022).
Selain artis Rizky Billar, penyidik juga bakal periksa Putri Una alias DJ Una sebagai saksi atas kasus yang sama pada pekan depan.
“DJ Una pada 21 April,” kata Whismu.
Sebagai informasi, Rizky dan istrinya, Lesti Kejora, diketahui pernah menerima uang sebesar RP 1 miliar dari Steven Richard atau Stefanus Richard, co-founder robot trading DNA Pro.
Video yang pernah diunggah di kanal YouTube Leslar Entertainment itu memperlihatkan Steven yang memberikan uang sekoper dengan jumlah RP 1 miliar.
Baca Juga : Istri Doni Salmanan Absen Polisi Bakal Panggil Ulang
Alasan Steven memberikan uang tersebut adalah sebagai kado lahirnya anak pertama Lesti dan Billar.
Sementara, dalam kanal YouTube Riyan Etrenk, DJ Una tengah memotivasi dan menjelaskan keuntungan yang didapat stelah bergabung dengan DNA Pro.
Dalam video di Youtube, salah satunya kanal Youtube Riyan Etrenk memuat video DJ una yang diduga tengah memotivasi dan menjelaskan keuntungannya yang didapat karena bergabung dengan DNA Pro.
Penyampaian motivasi disampaikan DJ Una secara daring dengan member DNA Pro Akademi lainnya
Diberikan sebelumnya, platform robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara pada korban dalam perkara ini mencapai RP 97 miliar.
Laporan soal platfrom DNA Pro teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1./2021/Dittipideksus.
Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang dilaporkan yagn terdiri dari pendiri hingga komisaris DNAPro.
Hingga pada saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.