Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 Termuda Kini di Pecat
Portalberita.one – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.
“Namun demikian, kita tentu harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yang saat ini akan mengajukan banding,” kata Edi dalam keterangan tertilis di Jakarta, Jumat (26/08/2022).
Dia mengatakan bahwa proses Sidang KEEP di Mabes Polri, Jakarta dari Kamis Pagi sampai Jumat dini hari tersebut, dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Pol Ahmad Dofini yang sudah berjalan dengan baik.
Menurut dia, putusan pada pemecatan ini diharapkan akan diikuti sanksi pidana pembunuhan berencana yang bakal digelar di pengadilan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini pun mengatakan sesuai pasal 69 peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesidan Komisi Kode Etik Polri maka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memiliki hal untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja. Pengajuan banding itu, katanya akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja.
Komisi Kode Etik Polri Pecat Ferdy Sambo
Dalam sidang yang dilakukan secara maraton tersebut mulai hari Kamis pagi hingga Jumat dini hari, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hotmat (PTDH) atau pemecatan terdapat Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo pun dikenakan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Diharapan Komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Ferdy juga mengajukan haknya mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya. Dalam persidangan yang menghadirkan 15 orang saksi, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawarnya.
Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana berhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Korban tewas akibat tembakan senjata api.
Polisi juga menetapkan tersangka kepada Istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo).
Kini berkas perkara pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaaan Agung untuk diteliti kelengkapannya.
Baca Juga : Gara-gara Tak Diberi Jalan, Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita!