Dugaan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda, Apa Sanksi Pelaku KDRT?
Portalberita.one, KDRT – Menjelang akhir tahun lalu, pemberitaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya Lesty Kejora mendapat perhatian publik. Dan, awal tahun ini artis lainnya Venna Melinda mengadukan suaminya yang baru dinikasih 9 bulan, Ferry Irawan ke Polda Jati, dengan kasus yang sama, KDRT.
KDRT menjadi sebuah kasus yang selalu hadir di tengah masyarakat. Pasalnya, masih banyak rumah tangga yang hidup berdampingan dengan kekerasan. Padahal, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.
Tidak memandang jenis kelamin, semua pun bisa menjadi pelaku dan korban dalam KDRT. Namun, di Indonesia, kini KDRT sudah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan begitu, korban tidak perlu khawatir lagi karena sudah ada pasal-pasal hukum yang dapat menjerat para pelaku KDRT.
REMP-728-90
Mengutip jdih.mkri.id, semua orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang lain dalam lingkup rumah tangganya dengan cara dan bentuk apa pun. Sebab, berbagai cara dan bentuk tersebut memiliki sanksi-sanksi berbeda yang menjerat pelakunya, berikut uraiannya.
Kekerasan fisik
Kekerasan ini adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Pada Pasal 44 UU ini, setiap orang yang melakukan perbuatan ini dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.
Jika perbuatan mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku akan dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00. Lalu, jika mengakibatkan matinya korban, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00. Namun, jika perbuatan tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan kegiatan sehari-hari, pelaku dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.
Baca Juga : Rizky Billar Ditahan 20 Hari, Polisi: Agar Tak Ulangi KDRT Lagi
Kekerasan psikis
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan penderitaan psikis berat. Sanksi pelaku kekerasan psikis diatur dalam pasal 45 yang menyatakan bahwa setiap pelaku akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00.
Namun, jika tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari, pelaku dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.
Kekerasan seksual
Kekerasan ini berarti pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang yang menetap dalam lingkup rumah tangga. Selain itu, dapat juga berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu. Sesuai dengan pasal 46, pelaku kekerasan ini akan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00, seperti dilansir dpr.go.id.
Penelantaran rumah tangga
Mengutip dpr.go.id, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Penelantaran ini juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja dengan layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang.
Berdasarkan pasal 47, pelaku kekerasan ini akan dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000,00 atau paling banyak Rp 300.000.000,00.
Berdasarkan pasal 48, jika korban KDRT dalam bentuk kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga mendapat luka yang tidak memberi harapan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya 4 minggu terus-menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, pelaku akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp25.000.000,00 dan paling banyak Rp 500.000.000,00.