Nyawa Istri Melayang Ditusuk Pedang Suami di Hari Lebaran

Portalberita.one – Malang nasib Rani Andiani (23) alias QueenRara_ wanita yang merupakan warga Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat itu tewat di tangan suaminya sendiri Salman Fadilah (27). Korban tewas dengan cara ditusuk menggunakan pedang berbentuk pipa.

Aksi pembunuhan tersbeut pun terjadi dirumah pelaku yang berada di Jalan Kebon Jayanti, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Sabtu (22/4) lalu sekitar Pukul 04.00 WIB atau bertepatan Hari Raya Idul Fitri. Salman Fadilah ditampilan ke publik saat konferensi pers di Mapolsek Kiaracondong, Jumat (28/4/2023) siang.

“Kita rilis kasus pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri di Kiaracondong, pada 22 April 2023 lalu, Pukul 04.00 WIB, pagi,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

Dalam konferensi pers ini, terdapat sejumlah barang bukti ditunjukkan di antaranya botol, pedang, pakaian korban dan buku nikah. Korban tewas setelah mendapatkan tiga tusukan yang dilayangkan tersangka di bagian dada dan tangan kirinya.

Baca Juga : Mayat Wanita Ditemukan Membusuk Keluarga Akan Polisikan Bandara Kualanamu

“Kronologinya, tersangka diminta korban agar diantarkan bertemu dengan teman-teman lamanya di SD Sukapura yang berjarak 300 meter dari kediaman Pukul 01.00 WIB. Diantar oleh tersangka ke temannya, setelah diantar korban bertemu dengan laki-laki, tersangka pun pulang ke rumahnya dan sampai Pukul 02.00 WIB korban tak kunjung kembali,” ungkap Budi.

Budi menyebut sepulangnya pelaku ke rumahnya, dia mengambil jaket milik korban dan membuangnya keselokan depan rumah dan fotonya dikirm ke korban.

“Pukul 04.00 WIB korban pulang dan marah-marah menanyakan kenapa jaketnya dibuang dan akhirnya terjadi cekcok mulut dan tersangka lakukan pemukulan kepada korban,” ujarnya.

“Tersangka mengambil pedang atau samurai yang berada di dekat meja langsung melakukan penusukan terhadap korban di dada dan lengan kiri, kemudian korban meninggal dunia,” katanya.

“Motif sementara cemburu, karena bertemu dengan teman laki-lakinya sehingga tersangka marah,” ujarnya menambahkan. Usai lakukan penusukan terhadap korban, pelaku pun melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Kiaracondong dan Satreskrim Polrestabes Bandung.

“Pelaku berhasil ditangkap di daerah Subang, Tanggal 27 April 2023 di rumah tersangka,” ucap Budi. Tersangka di sangkakan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUH Pidana jo Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT. “Ancaman 15 tahun penjara,”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *