Bocah 12 Tahun di Medan Diperkosa Hingga Terjangkit HIV/AIDS

MEDAN, PORTALBERITA.one – Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus anak perempuan usia 12 tahun yang diduga diperkosa pacar ibunya hingga adik neneknya sendiri hingga terjangkit HIV di Medan.

Tak hanya itu saja, Ia diduga dijual oleh kerabanya sendiri untuk berhubungan seksual dengan pria dewasa dengan harga Rp 300.000.

Saat ini JA dirawat di RS karena kesehatannya terus menurun. Belakangan diketahui JA terpapar HIV/AIDS.

JA kini berada di bawah pengawasan Penghimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (PERTIDI) dan Yayasan Peduli Anak Terdampat HIV.

Cerita pilu JA berawal saat ia tinggal berdua dengan sang ibu. Lalu pacar sang ibu tinggal bersama mereka. Hal ini diduga saat itu pacar ibu yang dipanggil Black melakukan kekerasan seksual kepada JA. Perbuatan bejar itu pun dilakukan saat ibunya bekerja malam hari dan JA tinggal berdua dengan Black.

Di usia 7 tahun, sang ibu meninggal dunia. JA pun tinggal bersma ayahnya yang telah menikah lagi dan memiliki 2 anak.

Di rumah tersebut juga tinggal nenek JA berinisial KT dan adik neneknya, CA.

JA pun diduga diperkosa oleh CA. Karena sang ayah terlilit utang, JA pun kerap berpindah. Sampai akhirnya ia tinggal dengan AL, keponakan dari neneknya.

Diduga pula saat tinggal bersama AL, JA menjadi korban perdagangan orang. Oleh AL, JA kerap dibawa ke salah satu tempat makan di Kota Medan dan dipertemukan dengan pria dewasa.

Untuk sekali kencan pun JA dibayar RP 300.000. Tak hanya JA, anak AL juga ikut menemui pria dewasa tersebut.

JA pun sakit-sakitan dan saat diperiksa, terdeteksi HIV di tubuhnya.

Saat ini penyidik Unik PPA Satreskrim Polrestabes Medan memeriksa orang dekat korban tak lain adalah neneknya, Jumat (16/9/2022).

Dalam proses pemeriksaan ini, pihak kuasa hukum bersama pendamping korban ikut mendatangi Polrestabes Medan untuk memantau langsung proses penyelidikan kasus ini.

“Kita datang ke Polrestabes Medan atas laporan kita terdahulu atas dugaan pelecehan seksual anak umur 12 tahun. Sejauh ini proses hukumnya sedang berjalan dan sedang diperiksa beberapa orang saksi yaitu nenak kandungnya sendiri,” kata Arianto Nazara selaku kuasa hukum korban kepada SuaraSumut.id, Jumat (16/09/2022).

Arianto  mengatakan, dalam kasus ini pihaknya melaporkan tiga orang yang diduga pelaku pelecehan seksual.

“Terlapor ada beberapa dan kawan-kawan. Ada orang dekat, termasuk pacar mamaknya,” ungkapnya.

Arianto membeberkan korban juga mengalami kekerasan berupa anal seks.

“Kita masih duga pelecehan seksual, berjangka waktunya, berkali-kali karena duburnya membesar di tempat yang berbeda-beda,” jelasnya.

Dirinya mengaku saat ini JA berada di penampuangan anak khusus HIV di Sumut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, proses penyelidikan terkait kasus ini masih terus berjalan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa

“Laporan korban sudah kami terima. Proses penyelidikan sedang berjalan, termasuk pemeriksaan para saksi. Terhadap korban sudah dilakukan visum,” kata Fathir.

Fathir memohon dukungan dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui kaitannya dengan kejadian tersebut.

“Mudah mudahan kasus ini dapat segera kami tuntaskan,”ucapnya.

Fathir juga berharap adanya peran dari orang tua, wali dan sekolah dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku anak.

“Peran dari orang tua, wali dan sekolah sangat besar kali kaitannya dengan pengawasan terhadap perilaku anak. Kita ketahui bahwa anak masih sangat memelurkan bimbingan dan pengawasan dari pihak terkait. Sehingga kita dapat bersama sama dan bekerja sama menekan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anak,” katanya.

Sementara itu, Kanit UPPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting juga mengaku pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus ini.

“Masih dalam penyelidikan,” katanya.

Awalnya korban menjalani pemeriksaan medis, namun hasilnya korban tidak menderita sakit. Hal ini membuat dokter curiga, lalu dilakukan pemeriksaan endorse dan darah.

“Saat dilakukan pemeriksaan endorse dan periksa darah, korban diketahui menderita HIV,” kata David Andreas dari DPP Persatuan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi).

Peristiwa itu diduga dilakukan oleh orang dekatnya. Korban juga diduga menjadi korban trafficking. Pihaknya telah melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi No: STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 29 Agustus 2022.

Dari pengakuannya, kata David, korban telah beberapa kali dipaksa melayani lelaki dewasa. Sementara uang hasil dugaan prostitusi tidak diterima korban. Uang itu diambil oleh orang lain yang masih memiliki hubungan dekat dengan korban.

Dirinya mengatakan, orang tua korban telah berpisah. Korban selama ini tinggal di rumah neneknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *