Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Hukum dan Penjelasan Para Ulama
Portalberita.one – Sikat gigi saat puasa masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama. Akan tetapi, mayoritas ulama sepakat bahwa sikat gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, asalkan tidak sampai menelan pasta gigi atau airnya.
Lantas bagaimana hukumnya sikat gigi saat puasa? Apakah dapat membatalkan puasa atau tidak? Simak jawabannya berikut ini.
Bagaimana Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa?
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).
Dari penjelasan di atas dapat kita pahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’?
Dengan kata lain, dia berpuasa kemudian menggosok giginya dengan pasta tersebut, jika tidak ada air atau pasta gigi yang masuk ke tenggorokannya, maka puasanya tidak batal.
Akan tetapi jika tertelan sedikit air atau pasta, meskipun secara tidak sengaja, puasanya batal. Jadi apa solusinya? Sebaiknya orang yang berpuasa berhati-hati dalam menyikat gigi sebelum tiba waktunya sembelit.
Jika sudah siang, gosok gigi saja dengan tusuk gigi (busur) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta. Jika ingin menggunakan air maka lanjutkan menggosok gigi seperti ini bersamaan dengan berkumur sebelum wudhu sebanyak tiga kali. Jadi akan lebih aman.
Baca Juga : Jangan Sampai Salah, Ini Beda Gejala Sakit Ginjal VS Asam Lambung
Pendapat Ulama
Berikut adalah beberapa pendapat dari beberapa ulama terkait boleh atau tidaknya menyikat gigi saat berpuasa:
Ulama Syafi’iyyah
Menurut Imam Syafi’i, menyikat gigi saat puasa diperbolehkan, baik menggunakan pasta gigi maupun tidak. Hal ini dikarenakan pasta gigi bukanlah makanan atau minuman yang dapat membatalkan puasa. Namun, jika pasta gigi sampai masuk ke tenggorokan dan ditelan, maka puasa menjadi batal.
Ulama Hanafiyyah
Menurut Imam Hanafi, menyikat gigi dengan pasta gigi selama berpuasa tidak dianjurkan karena pasta gigi mengandung zat yang dapat memberikan rasa pada mulut. Namun, jika digunakan dengan hati-hati dan tidak sampai menelan, maka tidak akan membatalkan puasa.
Ulama Malikiyyah
Menurut Imam Malik, menyikat gigi dengan pasta gigi selama berpuasa diperbolehkan, asalkan tidak sampai menelan pasta gigi atau airnya.
Ulama Hambaliyyah
Menurut Imam Hambali, menyikat gigi saat berpuasa dengan menggunakan pasta gigi tidak membatalkan puasa, selama tidak sampai menelan pasta gigi atau airnya.
Kesimpulannya, mayoritas ulama sepakat bahwa menyikat gigi saat berpuasa dengan menggunakan pasta gigi diperbolehkan, selama tidak sampai menelan pasta gigi atau airnya. Namun, beberapa ulama masih berbeda pendapat.
Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ulama yang dipercayai untuk mendapatkan pandangan yang lebih spesifik dan detail.