Jokowi Tegaskan Bakal Larang Jual Rokok Batangan
Portalberita.one – Pemerintah Pusat membuat aturan yang melarang penjualan rokok batangan atau keterangan mulai tahun 2023 mendatang. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Perturan Pemerintah Tahun 2023.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, tujuan adanya peraturan larangan penjualan rokok tak lain untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
“Itu tujuannya kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya, ujar Jokowi kepada awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Selasa (27/12/2022).
Jokowi menuturkan pembelian rokok bungkusuan tanpa batangan tersebut sudah dilakukan diberbagai negara. Maka dari itu, Pemerintah sendiri akan mengikuti langkah tersebut.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang dijual kalau kita kan masih, kalau batangan tentunya tidak,” tersebut.
Sementara itu, dengan adanya peraturan yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat tersebut menuai kontroversi. Pasalnya, menurut Rahmat salah seorang warga Kabupaten Subang hal tersebut tentunya sangat memberatkan baginya yang pasif sebagai perokok.
“Iyah dengernya tahun depan bakalan ada pelarangan beli rokok batangan sama Pemerintah. Kalau menurut saya itu berat bagi saya soalnya saya hanya masyarakat menengah yang masih suka beli rokok batangan. Tapi kalau memang sudah ada aturannya mau gimana lagi harus mengikuti saja pasrah,” ungkap Rahmat saat berbincang bersama detikJabar.