Kronologi KA Brantas Tabrak Truk di Semarang

Portalberita.one – Kereta Api (KA) 121 Brantas hubungan Pasar Senen-Blitar pada Selasa malam (18/7/2023) pukul 19.32 WIB menubruk truk tronton di Jalan Madukoro Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Imbas kejadian hal yang demikian, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 trek KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk ketika ini belum dapat dilewati.

Dalam keterangan sah PT KAI diceritakan, KA 112 Brantas membawa 4 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi dan 1 kereta pembangkit.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar malahan menerangkan kronologi kejadian hal yang demikian. Berhubungan penyebab kobaran api ketika kereta menubruk truk, Irwan mengatakan, masih dalam penelusuran.

“Jadi tadi truk ini tiba-tiba mogok di atas rel kereta api. Sopir dan kernet sudah berupaya tolong ke petugas palan kereta, namun tidak sempat karena kereta sudah keburu mendekat sehingga terjadi kecelakaan itu,” kata Irwan kepada wartawan di lokasi, Selasa, malam (18/7/2023).

Baca Juga : Polisi Pastikan Sidik Jari Korban Mutilasi 99% Identik Redho Mahasiswa UMY

“Sampai dengan saat ini langkah kita, Kepolisian dan Pengamanan Kereta Api adalah mengevakuasi truk tronton yang melintang di TKP. Kemudian, menggeser lokomotif,” jelasnya.

Imbas momen itu, PT KAI menceritakan, hingga ketika ini ada 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan yakni KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.

Korban Kecelakaan

Kronologi KA Brantas Tabrak Truk di Semarang.

Sementara itu, Irwan menceritakan, tidak ada korban jiwa imbas kecelakaan hal yang demikian.

“Untuk korban jiwa tidak ada, namun ada satu penumpang kereta api yang terluka karena melompat dari kereta,” kata Irwan.

Hal senada disampaikan PT KAI.

Untuk kondisi masinis dan asisten masinis dalam kondisi selamat, serta para penumpang tidak ada yang terluka,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko, Selasa (18/7/2023).

Sementara itu, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengimbau pengguna jalan raya mematuhi ketetapan berlaku.

“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,” kata Joni dalam keterangan resmi.

Baca Juga : Elon Musk Ngeluh Pendapatan Iklan Twitter Turun 50 Persen