Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT
Portalberita.one, Berita Terkini – Baru-baru ini Penyanyi Lesti Kejora membuat atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (29/09/2022).
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
“Iya (Lesti buat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan),” ucap Nurma saat dihubungi Kompas, pada Kamis (29/09/2022).
Dalam kesempatan yang berbeda, Nurma pun mengatakan bahwa laporan yang dibuat Lesti Kejora ditujukan kepada suaminya, Rizki Billar.
“Kalau menurut saudara L, yang melakukan adalah suaminya sendiri,” tutur Nurma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/09/2022).
Nurma berujar, setelah Lesti Kejora membuat laporan KDRT terhadap Rizky Billar, penyanyi tersebut menjalani visum.
“Sebelum kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu,” ucap Nurma.
Hasil visum tersebut kemudian yang akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Nurma menambahkan, pasal sementara yang dikenakan kepada Rizky Billar adalah Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Nurma menyebut ancaman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat dalam kasus KDRT.
“Di UU itu, paling tinggi hukuman 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” lanjut Nurma.
Sementara polisi masih terus mendalami motif dan kronologi kejadian dugaan KDRT yang menimpa Lesti Kejora.
“Untuk kejadian , masih kami dalami. Kapan kejadiannya, masih beulang atau tidak, itu nanti penyidik yang tau,” ucap Nurma.