Main Judi Togel Online, Pria Asal Ambol Diringkus Polisi

Portalberita.one, Main Judi Online, Pria Asal Ambol Diringkus Polisi – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pula Ambon meringkus pelaku judi online (togel) di Terminal Mardika Kota Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, langsung mengamankan pelaku pemain judi togel online. AKP Mido Manik mengatakan ALK alias R karena mendapat laporan dari pelapor M.

“Pelaku berinisial R ini, kita amankan karena mendapatkan laporan dari M bahwa pelaku sedang bermain judi online melalui handphone milikinya,” ujarnya Mido kepada Tribunambon, Senin (27/06/2022). Petugas pun kemudian menyita barang bukti tindak pidana berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000 hasil penjualanan angka togel tersebut.

Main Judi Togel Online, Pria Asal Ambol Diringkus Polisi

Saat tersangka diringkus oleh pihak kepolisian, tersangka hanya bisa terdiam karena barang bukti sudah jelas bahwa tersangka terbukti melakukan taruhan judi online.

“Dengan rincian dua lembar uang pecahan Rp 20.000 4 lembar uagn pecahan Rp 5000 11 lembar, uang Rp 2000 dua lembar dan Rp 1000 serta satu buah handphone merk Oppo, kertas nomor dan satu kartu kredit,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena melanggar hukum perjudian sebagaimana dimaksud pada Pasal 303 ayat 1 (satu) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *