Majikan Penganiayaan ART Di Jaksel Ternyata Juragan Kos-Kosan
Portalberita.one – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK (68) dan MK (64) selaku majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK (23) di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. Kedua pelaku rupanya memiliki bisnis besar kos-kosan.
“Latar belakang majikan ini, mereka tinggal di apartemen Simprug, kemudian punya bisnis kos-kosan. Dari kosan ini, mereka menghidupi keluarganya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Korban SHK awalnya bekerja di apartemen SK dan MK sejak Maret 2022. Penganiayaan kepada korban lalu dimulai sejak juli 2022. Zulpan pun mengatakan penganiayaan itu dipicu pada saat korban tidak sengaja memakai celana MK. Hal itu membuat majikannya murka hingga mulai melakukan penganiayaan.
“Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik, kemudian pada 19 September, ketika korban sedang memasak air, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban,” terang Zulpan.
Suami MK inisial SK juga ikut menganiaya korban. SK secara sadis menyudutkan rokok dan besi panas ke tubuh korban.
“SK ini melakukan penganiayaan dengan sudutkan batang rokok yang masih menyala pada korban, kemudian besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu di tusukkan ke tangan korban,” ungkap Zulpan.
Dihubungi terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menambahkan, dari latar belakang SK dan MK, keduanya diketahui memiliki bisnis ratusan kos-kosan.
“Ada 100 pintu infornya,” ujar Ratna.
Pelaku kini telah dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kedelapan tersangka ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.