Mario Dandy Satrio Ngaku Menyesal, Kini Minta Maaf Ke David
Portalberita.one, JAKARTA – Tim kuasa hukum Mario Dandy Satrio terlihat mendatangi RS Mayapada Kuning, Jakarta, Senin (27/2) siang. Kehadiran rombongan itu untuk menjenguk sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Cristalino David Ozora dan keluarganya.
Berdasarkan pantauan, Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas tiba di lobby Rumah Sakit Mayapada sekitar pukul 13:45 WIB.
Sebelum menemui David dan keluarganya, Dolfie mengatakan bahwa kehadirnya untuk memberikan dukungan doa serta menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga David.
“Pertama kami datang ke sini untuk memberikan dukungan, doa kepada David. kami ingin berdoa agar supaya beliau segera pulih,” kata Dolfie kepada awak media di lokasi.
“Kedua, kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf karena kemarin kan baru penyampaian maaf dari orang tua. Tapi ini kami datang untuk menyampaikan permohonan maaf dari Mario langsung,” sambungnya.
Dolfie juga menyebut, pihaknya diutus langsung oleh Mario untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga David. Pasalnya, Mario kini masih dalam proses pemeriksaan di kepolisian.
“Jadi beliau menyampaikan kepada kami sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan permohonan maaf kepada David dan kepada keluarga,” terangnya.
Usai memberikan keterangan kepada awak media, Dolfie Rompas bersama rombongan pun masuk ke dalam RS Mayapada Kuningan.
Tak berselang lama atau sekitar 15 menit kemudian, Dolfie Rompas bersama romobongan keluar dari Rumah Sakit.
Sekira pukul 14.00 WIB, tim kuasa hukum Mario itu pun terlihat bergegas meninggalkan RS Mayapada.
Dolfie pun beralasan, bahwa waktunya belum tepat untuk menemui David beserta keluarganya, saat ini.
“Mungkin kondisinya belum saatnya mungkin untuk datang,” kata Dolfie.
Saat menuju ruang perawatan David, dia juga mengaku tak sempat bertemu dengan perwakilan keluarga maupun orang tua David.
“Saya enggak ketemu tadi (dengan ayah dan keluarga David). Karena dari rumah sakit mungkin belum izinkan. Karena kan masih di ICU,” terangnya.
Adapun tujuan Dolfie menjenguk David untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung mewakili kliennya yang kini mendekam di Polres Jakarta Selatan.
Dia juga membantah bahwa ada penolakan dari pihak keluarga David saat ingin menjenguk.
“Bukam ditolak. Tidak ada penolakan, cuman mungkin belum saatnya,” terangnya.
Meskipun tak sempat bertemu dengan David dan keluarganya, Dolfie mengaku sempat menggelar doa singkat agar David segera diberi kesembuhan.
“Enggak apa-apa, kami datang hari ini. Tadi sempat berdoa sih di bawah, kami doakan semoga adinda David segera pulih lah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
“Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2).
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
“Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek,” ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
“Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS,” ucapnya.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
“Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) ‘wah parah itu, ya sudah hajar saja’,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).
“Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS,” sambungnya.