Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Nangis Di Jatuhi Vonis 1 Tahun Penjara

Portalberita.one, Berita Terkini – Majelis hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto selama 1 tahun penjara pada Selasa (11/1/2022) atas kasus narkoba.

Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.

Vonis yang tak disangka-sangka itu tentu berat dirasakan oleh Nia dan Ardi. Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding Namun, kuasa hukum mereka, Wa Ode Nur Zaenab, memastikan bahwa kondisi Nia dan Ardi saat ini baik-baik saja.

“Alhamdulillah, kondisi beliau berdua (Nia dan Ardi) baik-baik saja sampai saat ini,” kata Wa Ode saat dihubungi wartawan, Senin (17/1/2022).

Diketahui, setelah mendengar putusan tersebut, Nia Ramadhani sempat menundukkan kepala dan berurai air mata.

Mereka akan segera menyusun memori banding setelah salinan putusan tersebut mereka terima.

“Penasihat hukum akan menyusun memori banding dan mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Wa Ode.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Nangis Di Jatuhi Vonis 1 Tahun Penjara

Baca Juga : Viral Kemaluan Wanita Di Tiktok Di Penuhi Belatung

Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama.

Bukan Direhabilitasi Wa Ode menilai putusan yang jatuh kepada Nia dan Ardi mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

“Fakta hukum yang membuktikan pak Ardi dan bu Nia serta pak Zen Vivanto adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi,” tutur Wa Ode.

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat. Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen dinyatakan telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *