Pernah Diundang Panji Gumilang, Lucky Hakim Terkejut Al-Zaytun Sangat Besar dan Punya Kapal Laut

Portalberita.one – Lucky Hakim, eks Wakil Bupati Indramayu, mengaku kaget saat memperhatikan isi Pondok Pesantren Al Zaytun asuhan Panji Gumilang. Lucky menyebutkan pernah diundang Panji Gumilang dikala dirinya masih menjabat Wakil Bupati Indramayu untuk memperhatikan isi pondok pesantren itu.

Hal ini disebutkan Lucky Hakim saat dia mendatangi Bareskrim hari ini, Jumat, 14 Juli 2023, untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Dia diperiksa sebagai saksi berkaitan dugaan penistaan agama yang dijalankan Panji Gumilang.

Baca Juga: Andika Perkasa Blak-blakan Alasan Pilih Ganjar Jadi Capres 2024

Lucky mengatakan dia memperoleh peluang berkunjung ke Al-Zaytun sesudah menyurati ponpes hal yang demikian lewat Lucky Hakim Center, yayasan yang dia dirikan. Surat berbalas. Panji Gumilang mengundangnya ke Al-Zaytun pada 29 Juli 2022.

“Waktu itu yang menerima langsung Pak Panji Gumilang,” kata Lucky.

Lucky mengucapkan dia terpikat memperhatikan kebesaran pondok pesantren hal yang demikian, semacam itu juga lahan yang meliputinya. Dia menuturkan Al-Zaytun memang pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbesar di Indramayu, termasuk tagihan listriknya.

Baca Juga: Tragedi Sekolah Az-Zahra Bandar Lampung, Ini Deretan Penyebab Lift Jatuh

“Makanya saya pengen tahu kenapa listriknya bisa mahal, terus buat apa lahannya besar,” kata Lucky.

Dari kunjungannya, Lucky memperoleh penjelasan lahan Al-Zaytun diterapkan untuk pertanian moderen dengan cara yang bagus bersama dengan peternakan. Kecuali itu, dia juga mengunjungi mesjid besar yang pun berdasarkan prakiraannya melebih tenaga tampung Mesjid Istiqlal.

Lucky Hakim Terkejut Al-zaytun Sangat Besar dan Punya Kapal Laut

“Dan ada kapal-kapal yang dibuat, yang dimiliki oleh Al-Zaytun. Kapal-kapal laut yang mungkin sekitar berapa gross ton, mungkin harganya mahal-mahal. Jadi saya lihat semua,” kata Lucky.

Dia mengatakan baru bersua Panji Gumilang dalam dua peluang, adalah pada kunjungan pertama ke Al-Zaytun dan peristiwa ulang tahun pria kelahiran 30 Juli 1946 itu.

Sebelum Lucky, penyidik Dittpidum Bareskrim sudah minta keterangan saksi pakar agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian, penyidik akan minta keterangan dari pakar ITE dan pakar sosiologi bersama saksi pakar agama dari Nahdlatul Ulama (NU) pada Sabtu esok hari, 15 Juli 2023.

“Penyidik juga menunggu hasil dari Puslabfor. Itu yang penting,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, kepada awak media, Kamis, 13 Juli 2023.

Ramadhon mengatakan penyidik masih menunggu hasil keterangan dari saksi pakar dan hasil pemeriksaan barang bukti tangkapan layar dari Puslabfor. Dia, penyidik akan kembali memanggil Panji Gumilang sebagai saksi atau terlapor sebelum gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Ramadhon menegaskan penyidik Bareskrim dikala ini masih konsentrasi pada kasus penistaan agama dari dua laporan polisi yang diterima. Penyidik, kata Ramadhon belum meraba dugaan tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang yang ditemukan oleh Analitik Pelaporan dan Sesudah Transaksi Keuangan (PPATK).

Panji Gumilang dikala ini terancam pidana penistaan agama dan penyebaran hoaks sesudah pernyataannya dan praktik di pondok pesantren miliknya yang kontroversial viral. Praktik keagamaan itu dianggap menyimpang oleh Majelis Ulama Indonesia.

Praktik keagamaan Al-Zaytun pertama kali dikenal lewat video yang diunggah di media sosial. Salah satu praktik keagamaan yang disorot yakni saf salat yang berjarak dan perempuan dibolehkan berada di saf depan salat.

Pengacara kasus ini viral, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satu yang membikin laporan itu yakni Negara Islam Indonesia Crisis Center. NII Crisis Center membikin laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyatana Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, tetapi karangan Nabi Muhammad.

Sebelum NII Crisis Center, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Pengacara Pembela Pancasila. DPP Forum Pengacara melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama.

Direktur Tindak Pidana Tentang Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang juga dikenakan pasal tambahan menyebarkan hoaks, di samping pasal penistaan agama.

Adapun pasal tambahan yang dikenakan adalah Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Seputar ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Seputar Aturan Tertib Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara 6 tahun. Sementara untuk penistaan agama, Panji Gumilang terancam dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Tertib Pidana (KUHP).