Polda Metro Ungkap Oknum Polisi Terlibat dan Imigrasi Sindikat Jual Beli Ginjal

Portalberita.one – Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap 12 member sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional yang menjerat 122 korban dengan modus penjualan organ ginjal di Kamboja. Dua orang, di antaranya, yaitu member polisi dan petugas imigrasi, mereka ikut menolong merintangi penyidikan semenjak markas sindikat ini terkuak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Juni 2023.

Direktur Kriminalitas Biasa Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menyatakan, sindikat ini dikoordinasi oleh tersangka berinisial H (40) yang dicokok di Bekasi pada 27 Juni 2023. H berperan membatasi seluruh hal, mulai dari menjaring korban via media sosial Facebook sampai memberangkatkan korban untuk operasi ginjal di Kamboja.

Dalam merekrut korban, H dibantu oleh tersangka D (30), A (42), dan E (23) via dua grup Facebook. Tiap ginjal korban dihargai senilai Rp 135 juta, ginjal itu kemudian dipasarkan seharga Rp 200 juta, artinya para pelaku mendapatkan profit Rp 65 juta per ginjal. Semenjak beraksi pada 2019, para pelaku meraih omzet sebesar Rp 24,4 miliar. Para korban tergiur sebab terimpit situasi sulit ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

jual beli ginjal international

“Menurut keterangan pendonor, penerima ginjal ini akan dijual ke sejumlah negara, seperti India, Malaysia, Singapura, hingga China,” kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Direktur Kriminalitas Biasa Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menerangkan kronologi penangkapan 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Direktur Kriminalitas Biasa Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menerangkan kronologi penangkapan 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Korban kemudian dijemput tersangka S (30) untuk ditempatkan di rumah penampungan yang mereka sewa di Jalan Perum Villa Mutiara Gading RT 002 RW 008 Loyal Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selama di rumah ini, keperluan korban diurus oleh M (21) dan pembuatan paspor mereka diurus oleh tersangka R (26), HS (43), dan G (31).

Baca Juga : Erick Thohir Ungkap Alasan Timnas Indonesia U-17 Batal Gelar TC di Qatar

Sesudah paspor terbit, para korban ditemani oleh S ke bandar udara untuk diterbangkan ke Kamboja dengan alasan tamasya keluarga dikala pemeriksaan imigrasi. Para korban kemudian dijemput oleh tersangka L (32) yang telah berada di sana untuk mengurus korban selama pengerjaan operasi ginjal di rumah sakit milik Pemerintah Kamboja, adalah Rumah Sakit Preah Ket Mealea di ibu kota Phnom Penh.

“Tahun 2014 juga pernah ada penindakan terhadap rumah sakit ini dan petingginya ditangkap di Kamboja saja. Kemudian, hasil penyelidikan kami bahwa sindikat jual-beli ini sudah berlangsung lama dan bukan satu-satunya sindikat,” ucapnya.

Kesepuluh orang sindikat ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 seputar Pemberantasan TPPO. Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 18 kartu ATM, 18 buku tabungan, 16 paspor, 15 telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 950 juta.

Jual beli ginjal
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Aipda M ini tak termasuk dalam sindikat, tapi justru dengan terkuaknya Aipda M ini kami dapat mengungkap sindikat di Indonesia ini posisinya di mana dan kami dapat tangkap di posisi mereka terakhir di Bekasi.

Sindikat ini juga ikut melibatkan tersangka M (48), seorang member polisi yang berpangkat ajun inspektur dua dan A (38), seorang member petugas imigrasi berstatus pegawai negeri sipil. Mereka menolong sindikat merintangi penyidikan kepolisian sesudah rumah penampungan mereka terkuak pada pertengahan Juni 2023.

Baca Juga : Polisi Pastikan Sidik Jari Korban Mutilasi 99% Identik Redho Mahasiswa UMY

Dengan sogokan uang sebesar Rp 612 juta, Aipda M memerintah seluruh pelaku untuk buang gawai, mengganti nomor telepon, dan bermigrasi-pindah daerah supaya eksistensi mereka tak terendus polisi. Petugas imigrasi berinisial A yang menolong meloloskan korban dikala pemeriksaan imigrasi menerima uang antara Rp 3,2 hingga Rp 3,5 juta.

“Aipda M ini tidak termasuk dalam sindikat, tetapi justru dengan terungkapnya Aipda M ini kami bisa membongkar sindikat di Indonesia ini posisinya di mana dan kami tangkap di posisi mereka terakhir di Bekasi,” ucap Hengki.

Aipda M dan petugas A dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 seputar Pemberantasan TPPO. Khusus Aipda M juga disertakan Pasal 221 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Tata Pidana seputar Perintangan Penyidikan.

Kepala Badan Reserse dan Kriminalitas (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada
Kepala Badan Reserse dan Kriminalitas (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada menjelaskan kronologi penangkapan 12 tersangka pada kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023)

Kepala Badan Reserse dan Kriminalitas (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada bahkan naik darah dengan keterlibatan Aipda M dalam kasus ini. Ia menegaskan, tak ada toleransi bagi member Polri yang terlibat dalam kasus TPPO.

“Tidak ada beking-bekingan. Tindakan tegas akan dilakukan sesuai hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam TPPO, tanpa terkecuali,” kata Wahyu.

Bareskrim Polri mencatat, sejauh ini Satuan Tugas TPPO telah mendapatkan 699 laporan perdagangan orang. Sebanyak 829 tersangka sudah dicokok dan 2.149 korban sukses diselamatkan. Masyarakat dipinta ikut berperan aktif mewujudkan lingkungan yang aman, terlebih TPPO, dengan melaporkan seketika terhadap kepolisian setempat.