PPKM Level 3 Saat libur Nataru Hingga Perketat Prokes

Portalberita.one – Pemerintah akan menerapkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libut perayaan Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan PPKM level 3 ini pun diberlakukan pada seluruh wilayah mulai tanggal 24 Desember nanti.

Hal tersebut pun disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadir Efeendy saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).

“Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir, dikutip dari Kompas TV.

Muhadjir menjelaskan alasan di balik kebijakan PPKM level 3 itu sebagai antipasi pemeirntah agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

PPKM diberlkaukan demi menghambat dan mencegah penularan Covid-19 namun kegiatan ekonomi masyarakt tetaplah harus terus bergerak.

“Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 ataupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” lanjutnya.

Pesta Kembang Api Dilarang Hingga Penerapan Prokes Diperketat.

Sementara itu, dalam penerapan PPKM level 3 nantinya, pemerintah juga melarang kegiatan perayaan Natal dan Tahun baru (Nataru) yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar.

Misalnya, perayaan pesta kembang api, pawai, hingga arak-arakan akan sepenuhnya dilarang.

Sedangkan untuk kegiatan Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.

Kemudian, pemerintah juga akan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di berbagai destinasi.

PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Hingga Perketat Prokes,

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga di lakukan di sejumlah destinasi.”

“Utamakan di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” ucap Menko PMK Muhadjir, dikutip dari Tribunnews.com, pada Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menerangkan kebijakan status PPKM Level 3 ini akan diterapkan menunggu terbitkan instruksi Mendragsi (Inmendagri) terbaru.

Diperkirankan, Inmendagri terkait PPKM level 3 saat libut Nataru terbit paling lambat 22 November.

“Inmendagri ini sebagai pelaksaan pengendalian penangganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat – lemabnya pada tanggal 22 November 2021,: ujar Muhadjir.

Selain itu, Menko PMk meminta kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daeranm serta komponen strategi lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksaat pengendalian penanganan Covid-19 selama maca Libur Nataru.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Situ Nadia Tarmidzi meminta masyarat untuk mengurangi mobilitas menjelang dan saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *