Pria Ini Jika Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Diyakini Menang Besar
Portalberita.one – Bursa cawapres untuk calon presiden (capres) Ganjar Pranowo masih terus bergulir. Setiap partai politik menyodorkan kader untuk menjadi pendamping Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyodorkan nama Sandiaga Uno sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi meyakini pasangan Ganjar Pranowo Sandiaga Uno akan memenangkan Pilpres 2024, siapa pun lawannya.
“PPP meyakini paket Ganjar-Sandiaga Uno akan memenangkan kontestasi siapapun siapa pun lawannya. Itulah optimistis yang kami bangun, termasuk kami gerakkan kepada struktur PPP,” ujar Achmad Baidowi, yang juga Juru Bicara PPP, saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk, “Dominasi Pemilih Muda dan Masa Medan PPP,” di Jakarta, Selasa (27/6).
Baca Juga : Puan Maharani Isyaratkan Partai Kuning Dukung Ganjar Pranowo Capres
Tak hanya itu menjadi faktor pendongkrak di Pilpres 2024, bergabungnya Sandiaga pada 14 Juni 2023 juga diyakini mampu mendongkrak perolehan suara PPP pada Pemilu 2024.
Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi karena beberapa hasil survei menunjukkan Sandiaga kerap menduduki posisi teratas terkait perolehan elektabilitas secara cawapres.
Elektabitas pria denga total harta mencapai Rp10,99 triliun itu pun diyakini bahwa akan berdampak pada peningkatan elektabilitas PPP.
Pada kesempatan yang sama, Baidowi mengungkapkan DPP PPP telah merekomendasikan Sandiaga Uno sebagai bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024. Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhamad Arwani Thomafi juga telah menyampaikan bahwa peluang itu dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapinmas) VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (17/6).
Baca Juga : Ganjar Pranowo Lapor Hasil Safari Politik di Rakernas PDIP
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki yang memenuhi persyaratan perolehan kursi yang paling sedikit 20 persen dalam jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Kini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan capres-cawapres juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.