Puan Sebut Lima Nama Cawapres Ganjar, Siapa Saja?

Portalberita.one – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut bahwa sudah ada lima nama sebagai bakal calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo. “Sekarang untuk mengerucut lima nama, salah satunya adalah Cak Imin, “kata Puan usai menghadiri puncak perayaan Hari Lahir (Harlah)Ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah Minggu petang.

Puan juga menyebut lima nama itu diantaranya Sandiaga Salahudin Uno, Erick Thohir, Andika Perkasa, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). “Dulu ada 10 nama, sekarang sudah mengerucut ke lima nama,” ujarnya.

Baca Juga : Erick Thohir Unggah Foto Sarapan Bersama Prabowo, Ganjar, dan Gibran di Solo

Ketika ditanyakan sejauh mana kedekatan Muhaimin Iskandar dan PDIP serta Ganjar Pranowo, Puan dan menanyakan kedekatan itu langsung dengan Cak Imin. “Apakah PKB dekat dengan PDIP? tanya Puan ke Muhaimin. Cak Imin pun berkelakar mengatakan bahwa mereka bukan sekedar dekat.

“Nempel, bukan hanya dekat, nempel,” jawab Cak Imin.

Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama dengan Partai Gerindra untuk membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang mengusung Prabowo Subianto sebagai cawapres.

Berdasarkan pada jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga : Ganjar Pranowo dan Sandiaga Uno Bertemu di Bogor, Bahas Apa?

Kini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.