Richard Eliezer Tertunduk Lesu Dituntut 12 Tahun Penjara
Portalberita.one – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengernyitkan dahi saat jaksa penuntut umum membacakan amar tuntutan pidana 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard terlihat menahan tangis dan tertunduk lesu.Bahkan, tangis Richard ‘pecah’ di pelukan pengacaranya Ronnny Talapessy. Momen itu terlihat saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada Richard untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum guna merespons tuntutan 12 tahun penjara.
Selama persidangan berjalan, Richard selalu meliputi tangan berdoa sembari sesekali menghela napas panjang.
Sidang pembacaan tuntutan ini turut diwarnai oleh interupsi pendukung Richard yang menamakan diri sebagai Eliezer’s Angels. Mereka tidak terima Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara.
“Wuuuuuuu. Sadis banget, tidak adil-tidak adil,” riuh pendukung Richard di ruang utama PN Jakarta Selatan.
“Di mana hati nuraninya, dia [Richard] anak baik pak. Dia hanya mengikuti perintah,” seru pendukung Richard lainnya.
Baca Juga : Ferdy Sambo Bersaksi Hari Ini Akan Berhadapan Dengan Eliezer
Atas peristiwa itu, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan pengamanan dalam (pamdal) untuk mengeluarkan mereka dari ruang sidang.
“Saudara penuntut umum mohon maaf sidang kita skors. Petugas keamanan mohon bantuan untuk mengeluarkan pengunjung,” perintah Hakim Wahyu.
Richard Eliezer dituntut dengan pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua. Menurut jaksa, sikap kooperatif Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua.
Penasihat hukum Richard menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut dan akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi dalam waktu tujuh hari.