Sadis! Pembunuh Tamu Hotel di Sibolga Sumut Ditangkap
Karena dipergoki korban, kata Taryono, pelaku panik karena teriakan pencuri. Di situ korban babak belur dihajar pelaku pakai tangan.

“Kurang puas pelaku ini juga menggunakan pisau cutter untuk menyayat leher korban,” sambungnya.
Pelaku pernah terjerat hukuman curas sebanyak dua kali pada tahun 2020, dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri.
“Pasal yang dipersangkakan ke pelaku 338 ayat 1 KUHPidana diancam hukuman selama-lamanya 15 tahun,” katanya.
Polisi menyita barang bukti satu celana pendek, handuk, satu buah daster yang didapatkan dari TKP. Kemudian satu kotak handphone milik korban, satu buah pisau cutter warna biru yang dilakukan tersangka untuk membunuh korban.
“Alat bukti 1 satu lagi yang belum ditemukan 1 buah pisau dapur, yang terjatuh saat tersangka melarikan diri,” pungkasnya.
Baca Juga : Siapa Orang Indonesia Pertama Yang Dieksekusi Hukuman Mati?