Selain Ferdy Sambo, Kombes Agung Umumkan Ada 6 Tersangka Baru Dari Petinggi Polisi
Portalberita.one, Berita Terkini – Agung Budi umumkan ada 6 tersangka baru di kalangan petinggi polisi. Sebanyak enak perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka atas obstruction of justice atau pelanggaran pidana mengahalang-halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kini, penyidik tengah menyiapkan berkas keenam tersangka itu.
“Saat rilis beberapa waktu lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu sauda FS, BJS HK, AKP ANP, AKP AR, Kompol BW, Kompol CP. Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu,” ujar Irwasum Polri Kombes Pol Agung Budi Maryono di Komnas HAM RI, Kamis 1 September 2022.
Kata Agung, keenam tersangka obstruction of justice itu segera menjalani sidang kode etik terkai pelanggaran pidana yang dilakukan. Sidang etik dimulai dari tersangka Kompol CP yang dilakukan hari ini. “Terhadap keenam tersangka obstruction of justice, Divisi Propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai (sidang etik), ke Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,” sambungnya.
Berikut merupakan daftar lengkap enam perwira Polri yang menjadi tersangka obstruction of justice :
- Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
- Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
- Kombes Agung Nurpatria (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri)
- Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri)
- Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
Agung menjelaskan, sidang kode etik harus terus berlanjut hingga tiga hari kedepan. Termasuk dengan pemberkasan para tersangka yang melakukan pelanggaran obstruction of justice.
Baca Juga : Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 Termuda Kini di Pecat