Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri Di Pringsewu
Portalberita.one, Berita Terkini – Su (51), warga Kabupaten Pringsemu tega berbuat asusila kepada anak tirinya.
Bahkan perbuatan bejat pelaku ini berlangsung hingga sembilan tahun lamanya.
Kasusnya tersebut terbongkar karena korban berinisial Bunga melapor kepada ibu kandungnya sudah tidak kuat lagi menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya tersebut serta takut adik-adiknya jadi korban kelakuan pelaku.
Kasat Reskirim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, berdasar laporan korban, petugas Tekad 380 Satreskim Polres Pringsewu menjemput pelaku Su.
“Saat ini Su sedang menjalani pemeriksaaan intensif di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dna Anak) Satreskirm Polres Pringsewu,” kata Feabo mewakili Kapolres AkBP Rio Cahyowidi, Selasa (21/12/2021).
Ditambahkan Feabo, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang tak lain merupakan anak tirinya.
Korban merupakan anak dari istri keduanya.
“Perbuatan pelaku dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya,” kata Feabo.
Feabo mengatakan, perbuatan pelaku kepada anak tirinya itu dilakukan sejak korban masih berusia sembilan tahun.
Baca Juga : Siswi Smk Di Lampung Ditemukan Tewas Di Dalam Kamar
“Sejak korban berusia sembilan tahun hingga saat ini sudah menginjak usia 18 tahun,” kata Kasatreskrim.
Ia mengungkapkan, lamanya waktu pelaku berbuat asusila tersebut karena korban takut.
“Korban sering diancam akan dipukuli oleh pelaku Su ini,” kata Feabo.
Akibatnya lanjut Feabo, korban tidak berani menolak dan juga tidak berani melawan karena pelaku mengancam memukul.
Perbuatan pelaku dilakukan sejak tahun 2012.
Ketika itu usia korban masih sembilan tahun dan masih duduk di kelas 3 SD (Sekolah Dasar).
Kejadian terus berlanjut hingga korban berusia sekitar 15 tahun.
Pada usia itu, korban diiming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor.
Namun, pelaku justru mengambil kesempatan untuk berbuat asusila terhadap korban.
“Perbuatan itu terus terjadi hingga puluhan kali. Dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 November 2021 lalu,” tambah Feabo.
Menurut Feano, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di beberapa tempat. Antara lain di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi, dan area perkebunan.
Diancam 20 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, motif tersangka tega mencabuli korban karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahi setelah melihat kecantikan dan kemolekan korban.
Ditambah Feabom selain melakukan pengancaman terhadap anak tirinya, pelaku juga mengaku memberi uang.
Dan akibat perbuatannya, Su dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
Su harus mempertanggungjawabkan perbutannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Polisi menjerat Su dengan pasal 76D jo pasal 81 ayah (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016.
Ketentuan itu tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara” tegas Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.