Seorang Pengendara Motor Ditilang Karena Membukakan Jalan
Portalberita.one, Berita terkini – Seorang pengendara motor ditilang polisi karena membantu membukakan jalan atau melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans yang terjebak macet.
Video yang merekam kejadian itu beradar di TikTok, salah satunya diunggah akun ini pada Jumat (17/12/2021).
Polisi dalam video tersebut memperingati pemotor tersebut bahwa pengawal ambulans bukan wewenang warga ataupun pengemudi motor.
Gak ada lagi yang namanya saling bantu oke
“Awas jangan bantu ambulance meskipun macet total. Jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana lho,” demikian caption yang tertulis di video tersebut.
Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara motor dan menegus serta memberikan surat tilang karena berangkutan membukakan jalan untuk ambulans.
“Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengalawan ambulann?” tegas polisi itu kepada pengendara motor.
Disebut melanggar undang-undang lalu lintas
“Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasar 69, saya ulangi Pasal 12 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dimana kewenangan tentang 9pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia, lanjutnya.
“Jadi kelangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana,” demikian teguran dari polisi itu.
Hingga kini video tersebut sudah di tonton lebih dari 2,2 juta kali, dikai hampir 70.000, dan dikomendari 26.000 pengguna tiktok.
Penjelasan korlantas
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanna mengatakan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atupun jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
“Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberikan jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya,” kata Aan saat dihubungi Kompas.com. Sabtu (18/12/2021).
Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkanankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.
“Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undah-undang ya,” ujar dia.
Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawan tidak bisa dilakukan oleh sembarangan pihak. Bahkan tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.
“Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu,” jelas Aan.