Siapa Orang Indonesia Pertama Yang Dieksekusi Hukuman Mati?
Portalberita.one – Hukuman mati di Indonesia adalah bentuk hukuman yang diberikan kepada seseorang yang terbukti melakukan kejahatan yang sangat serius, seperti kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan narkoba yang dianggap merusak masyarakat. Hukuman mati dilaksanakan dengan cara eksekusi, biasanya dengan regu tembak.
Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, hukuman mati telah diterapkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, penggunaan hukuman mati di Indonesia telah menuai banyak kritik dan kontroversi, baik di dalam maupun luar negeri. Banyak pihak menentang hukuman mati karena dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan tidak efektif dalam mencegah kejahatan.
Orang Indonesia pertama yang dieksekusi hukuman mati oleh negara Indonesia adalah seorang pria bernama Andi Aslam Patangue. Ia dieksekusi oleh regu tembak pada tanggal 15 Januari 1973 atas tuduhan pembunuhan terhadap seorang anggota TNI-AD (Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Sejak itu, hukuman mati di Indonesia terus dilaksanakan. Namun, hukuman mati di Indonesia sempat dihentikan pada periode 2014-2016 setelah adanya tekanan internasional dan tuntutan dari sejumlah kelompok hak asasi manusia.
Pada bulan Juli 2016, pemerintah Indonesia kembali melaksanakan hukuman mati terhadap sejumlah tahanan narkoba yang dieksekusi oleh regu tembak. Hukuman mati masih diberlakukan di Indonesia hingga saat ini.