Sidang Etik MKMK Digelar Terbuka 6 Hakim Disanksi, Anwar Usman: Menyalahi Aturan
Sidang Etik MKMK – Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada tanggal 7 November 2023. Pemberhentian tersebut dilakukan karena Anwar terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat usia cawapres.
Putusan MKMK tersebut merupakan hasil dari sidang Etik MKMK yang digelar selama tiga hari, mulai tanggal 2 hingga 4 November 2023. Dalam sidang Etik MKMK tersebut, MKMK mendengarkan keterangan dari Anwar Usman, kuasa hukum Anwar Usman, dan saksi-saksi yang diajukan oleh Anwar Usman.
MKMK memutuskan bahwa Anwar terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi karena menikahi Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo. Pernikahan tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat usia cawapres.
Dalam putusan tersebut, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK merupakan peristiwa penting dalam sejarah MK. Pemberhentian tersebut menjadi bukti bahwa MKMK tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Pemberhentian Anwar Usman juga menjadi pelajaran bagi hakim konstitusi lainnya untuk senantiasa menjaga independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Baca Juga : Punya Kesamaan Pandangan Politik, Pakar Menilai Anies dan Ganjar di Pilpres 2024
Sidang Etik MKMK Salahi Aturan
Anwar Usman menyebut sidang Etik MKMK yang memutuskan pemberhentiannya dari jabatan Ketua MK telah melanggar aturan. Anwar Usman menilai bahwa sidang etik MKMK tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Anwar Usman mengatakan bahwa sidang Etik MKMK tersebut tidak memenuhi syarat formil karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Anwar Usman juga mengatakan bahwa sidang Etik MKMK tersebut tidak memenuhi syarat materiil karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat.
Anwar Usman mengatakan bahwa ia akan mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. Anwar Usman mengatakan bahwa ia akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Gugatan Anwar Usman ke Mahkamah Agung akan menjadi ujian bagi independensi Mahkamah Agung. Mahkamah Agung akan menjadi penentu apakah putusan MKMK tersebut sah atau tidak.
Putusan MKMK tersebut menjadi kontroversi di masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung putusan tersebut, sedangkan sebagian masyarakat lainnya menolak putusan tersebut.
Putusan tersebut juga menjadi perhatian dari dunia internasional. Beberapa organisasi internasional, seperti Human Rights Watch dan International Commission of Jurists, menilai bahwa putusan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk melemahkan independensi MK.
Baca Juga : Bobby Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Begini Tanggapan PDIP!
Tak Mundur Meski Langgar Etik Berat
Anwar Usman tidak menyatakan mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi meski telah terbukti melanggar kode etik berat. Anwar Usman justru menyatakan bahwa ia akan mengajukan upaya hukum atas putusan MKMK tersebut.
Anwar Usman menilai bahwa putusan MKMK tersebut tidak sah dan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Anwar Usman mengatakan bahwa ia akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Gugatan Anwar Usman ke Mahkamah Agung akan menjadi ujian bagi independensi Mahkamah Agung. Mahkamah Agung akan menjadi penentu apakah putusan MKMK tersebut sah atau tidak.
Putusan MKMK tersebut menjadi kontroversi di masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung putusan tersebut, sedangkan sebagian masyarakat lainnya menolak putusan tersebut.
Putusan tersebut juga menjadi perhatian dari dunia internasional. Beberapa organisasi internasional, seperti Human Rights Watch dan International Commission of Jurists, menilai bahwa putusan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk melemahkan independensi MK.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa Anwar Usman tidak menyatakan mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi:
- Anwar Usman merasa bahwa ia tidak bersalah dan bahwa putusan MKMK tersebut tidak sah.
- Anwar Usman ingin mempertahankan jabatannya sebagai hakim konstitusi.
- Anwar Usman ingin membuktikan bahwa putusan MKMK tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Apakah Anwar Usman akan tetap menjabat sebagai hakim konstitusi hingga akhir masa jabatannya pada tahun 2027, masih belum dapat dipastikan. Namun, putusan MKMK tersebut telah menimbulkan tanda tanya besar terhadap independensi MK.
Source : Seputar Berita Terkini