Syarat dan Cara Membuat NIB untuk UMKM di OSS
Portalberita.one – NIB adalah dokumen yang penting bagi UMKM untuk mendapatkan pendanaan. NIB dapat digunakan sebagai bukti bahwa UMKM telah memiliki legalitas usaha. NIB juga dapat digunakan untuk mendapatkan akses ke berbagai program pemerintah yang dapat membantu UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Kini masih banyak pula pelaku Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum melakukan pendaftaran atau membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini pun mengakibatkan NIB, perbankan sulit untuk menyalurkan kredit.
Hal tersebut pun disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ketika acara pemberian NIB pada saat di Pekanbaru, Riau, Kamis, (10/8/2023).
Ia menjelaskan bahwa penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) kepada pelaku UMKM masih termasuk dalam kategori rendah hanya sekitar 18-19 persen karena banyaknya yang tidak membuat NIB.
Baca Juga : Beasiswa Unggulan 2023 Sudah Dibuka! Ini Syarat, Cara, dan Link Pendaftarannya
Jika dilihat, rata-rata UMKM yang tidak memiliki izin ini karena beralasan susah mengurus perizinan. Maka dari itu pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan menghadirkan sistem perizinan berusaha berintegrasi yang bisa dilakukan secara online (online single submission/OSS).
Bahlil mengatakan mengapa tidak ada izin, ia pun mengetahui bahwa UMKM sulit untuk melakukan perizinan. Dengan begitu, ia membuat kebijakan lewat OSS tanpa dipungut biaya administasi apapun.
Lantas, bagaimana cara mengurus NIB bagi pelaku UMKM? silahkan simak langkah-langkah membuat NIB melalui ponsel berikut ini.
Berikut adalah cara membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk UMKM agar mudah mendapatkan pendanaan:
-
Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NIB antara lain:
- KTP atau NIK
- NPWP (jika sudah memiliki)
- Akta Pendirian Usaha (jika sudah berbadan hukum)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (jika sudah memiliki)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (jika sudah memiliki)
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) (jika dibutuhkan)
-
Buka situs OSS (Online Single Submission). Anda dapat mengakses situs OSS di https://oss.go.id/.
-
Buat akun di OSS. Anda bisa membuat akun dengan menggunakan email ataupun nomor telepon Anda.
-
Login ke akun OSS Anda.
-
Pilih menu “Pengajuan Perizinan”.
-
Pilih jenis usaha Anda.
-
Lengkapi formulir pengajuan NIB.
-
Unggah dokumen yang dibutuhkan.
-
Lakukan pembayaran biaya penerbitan NIB.
-
Tunggu proses penerbitan NIB.
Setelah NIB diterbitkan, Anda akan menerima NIB melalui email atau SMS. NIB Anda juga dapat dicetak dari situs OSS.
Baca Juga : Syarat Daftar KIP Kuliah 2023? Cek Cara Daftarnya Disini
Berikut adalah beberapa manfaat yang didapatkan UMKM dengan memiliki NIB:
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
- Meningkatkan peluang mendapatkan pendanaan
- Meningkatkan akses ke pasar yang lebih luas
- Meningkatkan daya saing
- Meningkatkan kemudahan dalam mengurus perizinan
- Meningkatkan kemudahan dalam mendapatkan bantuan pemerintah
Dengan memiliki NIB, UMKM dapat lebih mudah untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.