Tertarik Jadi PNS Part Time, Berapa Sih Gajinya?

Portalberita.one, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah dan Kongres Rakyat (DPR) sedang membahasnya.

Daftar ini nantinya akan menambah jabatan pengganti kehormatan baru. Posisi yang dimaksud adalah PPPK paruh waktu. Anggota Komisi II DPR Gospardi Gauss mengungkapkan, PPP paruh waktu diperkenalkan dalam RUU untuk menampung tenaga honorer di pemerintahan, baik pusat maupun provinsi, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November lalu.

Baca Juga : Ganjar Pranowo Lapor Hasil Safari Politik di Rakernas PDIP

Unsur baru ini merupakan solusi agar mereka tidak kehilangan pekerjaan dan mengurangi penghasilannya, sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai guna mengumpulkan 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.

Tertarik Jadi PNS Part Time, Berapa Sih Gajinya.

“Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perusahaan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” tegas Guspardi, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga : Pria Ini Jika Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Diyakini Menang Besar

Lantas, berapa gaji PPPK part timer yang akan dibayarkan pemerintah?

Pemerintah dan RDK belum membahas tugas, pekerjaan, dan gaji PPPK paruh waktu ini. Namun berdasarkan aturan, besaran gaji honorer di seluruh Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 83/PMK.02/2022.

Dari peraturan tersebut diketahui gaji honorer tertinggi berada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta. Sedangkan untuk Pramopakti, gaji tertinggi di Papua mencapai Rp 4,18 juta.

Tentu saja, seiring revisi UU ASN, besaran ini bisa berubah dan menyesuaikan dengan aturan baru.