Tukang Tambal Ban di Medan Diadili Gegara Bermain Judi Online

Portalberita.one, Berita TerkiniJudi online yang kini lagi marak menyasar semua kalangan. Termasuk masyarakat ekonomi rendah dengan pekerjaan seadanya. Pelaku judi online tergiur dengan iming-iming keuntungan yang diperoleh lewat permainan terlarang tersebut.

Salah satunya Iwan, seorang pria yang bekerja sebagai tukang tamban ban. Akibat perbuatannya, Iwan harus duduk dihadapkan dengan meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Iwan diciduk petugas kepolisian saat sedang asyik bermain judi slot online di Jalan Sisingamangaraja.

Menurut Riski sebagai saksi, ketika itu Iwan asyik sedang bermain judi slot online sembari tidur di sebuah posko yang berdekatan dengan rumahnya.

Kemudian, pengakuan terdakwa ia bermain di sebuah situs judi online bersama Okeslot dengan melakukan deposito memakai Dana atau Gopay.

“Pengakuan dia, yang dimainkannya slot pragmatic, dengan cara dia menyusun gambar dan kalau sudah selesai jika benar, ia jadi menang,” kata Riski.

Setelah mendengar keterangan saksi Hakim Dahlia Panjaitan bertanya kepada terdakwa terkait penjelasan saksi.

“Apa betul itu yang dijelaskan saksi?,” tanya Hakim.

“Betul, buk. Tapi waktu itu saya lagi tidur,” jawab Iwan.

“Ya, tapi kamu tapi kamu main judi online?” tanya Hakim.

“Benar buk,” jawabnya.

Sebelumnya, JPU Liana Elisa Pinem menuturkan dalam dakwaannya, bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 pukul 10.45 WIB di sebuah rumah di Jalan S.M Raja Kota Medan terdakwa di tangkap oleh petugas Polisi Polda Sumut karena terdakwa terlibat dalam penjudian Slot Online dalam situs judi slot online okeslot.

Dari terdakwa telah disita sehubungan dengan permainan judi slot online tersebut berupa 1 (satu) unit handphone Android Merek Redmi 5 warna Gold. Didalam permainan okeslot tersebut terdakwa memainkan di bagian SLOTS dan setelah itu terdakwa klik muncul permainan JOKER.

Kemudian cara memainkannya hanya mengklik tombol yang diarahkan untuk mengganti batu batu permata berwarna-warni yang ada di permainan tersebut dan jika banyak gambar yang muncul sama, maka terdakwa dinyatakan menang dengan sesuai jumlah taruhan yang terdakwa pilih.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 303 ayat (1) BIS KUH Pidana,” tutup JPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *