Viral! Tersangka Penipuan QRIS di Kotak Amal Masjid Mantan Pegawai Bank
Portalberita.one, JAKARTA – Polisi mengatakan, seorang pria berinisial Muhammad Iman Halal Lubis yang menjadi tersangka kasus penipuan dengan mengganti kotak amal di sejumlah masjid dengan penipuan QRIS Standar Indonesia (QRIS) adalah mantan pegawai bank milik negara. Dia ditangkap polisi di Kebayoran Lama pada Selasa pagi (4/11).
“Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (11/4).
Dalam hal ini, kata Auliansyah , MIML mulai mencetak label QRIS untuk barcode pada 23 Maret lalu. Kemudian, proses pelabelan dimulai pada awal bulan ini.
Baca Juga : Rafaen Alun Ditahan KPK, Khawatir Melarikan Diri dengan Kekuatan dan Fasilitasnya
Hingga saat ini, berdasarkan hasil pendataan, MIML telah melabeli label barcode QRIS di 38 lokasi. Diantaranya Masjid Nur al-Iman Square Blok M, Masjid Istiqlal, Masjid Agung Sunda Kelapa, dan Masjid Cut Meutia.
“Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April, ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan-penempelan di tempat lain,” tutur dia.
MIML dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga : Bunda Harus Tau, 6 Tips Cegah Anak Agar Tidak Sakit Saat Perjalanan Mudik
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah beredar video CCTV di media sosial yang memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga mengubah barcode QRIS sebuah yayasan amal masjid di Blok M, Jakarta Selatan.
Ternyata, kasus penipuan ini tidak hanya terjadi di banyak masjid lain di kawasan Jakarta Selatan. Bahkan, prosedur serupa dilakukan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.