WNI Terjebak di Perusahaan Judi Online di Bhavet, Ini Alasannya
Portalberita.one – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menindaklanjuti adanya laporan 35 warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak di perusahan fintech palsu dan jud online di Bhavet, Provinsi Svay Rieng, Kamboja.
Direktur Perlindungi Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nughara mengatakan, pihak KBRI Phnom Penh langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat usai mendapat laporan itu.
“Setelah menerima laporan tersebut, pada tanggal 9 Juni 2022 KBRI Phnom Penh mengirim surat resmi kepada kepolisian Svay Rieng,”kata Judha kepada Kompas.com, Sabtu (25/06/2022).
Judha mengatakan, dalam surat itu, pihak KBRI Phnom Penh juga membuat permohonan agar 35 WNI tersebut diselamatkan. Menurunya, Kepolisian Svay Rieng juga masih terus mendalami kondisi para WNI tersebut. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa 7 dari 35 WNI tersebut telah berhasil meninggalkan wilayah Bhavet.
Sementara itu, 28 WNI lainnya masih berada di wilayah Bhavet. Judha mengatakan, para WNI yang masih berada dalam kondisi sehat. “Sejauh ini dalam kondisi yang sehat dan tidak ada indikasi penganiayaan,” kata dia.
Selain itu, pada April 2021 hingga juni 2022 Judha juga mengingatkan bahwa KBRI Phnom Penh telah menangani aduan dan memproses ratusan pembebasan WNI. Setidaknya dalam periode tersebut ada sekitar 242 WNI yang mengaku menjadi korban penipuan lowongan kerja di Kamboja.
“Kementerian Luar Negeri telah pula menyebarkanluarkan himbauan agar masyarakat Indonesia tidak tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri melalui iklan-iklan di media sosial,” tuturnya.